Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sridevi Meninggal akibat Tenggelam, Polisi Periksa Suaminya dan Staf Hotel

Sebelumnya diberitakan, Sridevi meninggal di kamar mandi di kamar hotel nomor 2201 di Jumeirah Emirates Towers, Dubai, Sabtu (24/2/2018).

Hasil otopsi menunjukkan, Sridevi meninggal akibat tenggelam secara tidak sengaja di bathtub di kamar mandi hotel.

Saat ini, polisi masih meminta keterangan karyawan hotel dan beberapa orang, termasuk suaminya Boney Kapoor, yang bersama Sridevi di kamar hotel saat peristiwa terjadi.

"Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab setelah melihat hasil otopsi. Karena itu, kami harus menyelidiki kembali kasus ini," kata seorang pejabat kepolisian Dubai seperti dilansir Times of India.

Polisi mengungkapkan, jenazah Sridevi bisa diambil setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait rampung.

Saat ini, jenazah Sridevi masih berada di kamar jenazah Al Qusais. Kamar hotel yang ditempati aktris tersebut disegel.

Berdasarkan peraturan di UEA, kematian di luar rumah sakit harus diselidiki secara menyeluruh, bahkan kematian yang wajar sekalipun.

Menurut sebuah sumber di kepolisian, Boney Kapoor juga dimintai keterangan di kementerian dalam negeri di Dubai DXB tentang kronologi peristiwa itu.

Polisi juga meminta keterangan keluarga Mohit Marwah, keponakan Sridevi yang menikah di Dubai.

Sementara itu, sumber di kantor penyidik umum Dubai (DPP) menyatakan, jika diperlukan pihaknya akan meminta otopsi ulang jenazah Sridevi.

Pihak berwajib juga meminta Boney Kapoor tidak meninggalkan Dubai sampai mendapat izin dari DPP.

Selain itu, penyidik juga memeriksa telepon Sridevi dan meminta riwayat kesehatan aktris tersebut dari India.

Penyidik ingin mengetahui tindakan medis apa saja yang pernah dijalani Sridevi.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/27/121437110/sridevi-meninggal-akibat-tenggelam-polisi-periksa-suaminya-dan-staf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke