Sebelumnya, Rizal ditangkap di kediamannya di kawasan di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/2/2018) lalu.
"Setiap make (isap sabu), dia di lantai tiga di rumahnya. Iya (ruangan khusus), enggak ada yang tahu. Tapi ada yang tahu, kan berarti hebat nih masyarakatnya, membantu kami dalam pencegahan," kata Eko saat ditemui di ruangannya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Ia mengatakan, Rizal tak sedang mengonsumsi sabu ketika dibekuk polisi. Namun, saat pihaknya melakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,66 gram dan alat isapnya di sebuah ruangan di lantai tiga rumah Rizal.
"Kami tangkap di rumahnya, kami geledah-geledah, dapat. Ternyata ada di lantai tiga, loteng. Di situ lengkap alat isapnya, bongnya, pipetnya, sama narkoba 0,66 gram. Kemudian dia akui bahwa ini adalah sisa kemarin yang dia pakai," ujar Eko.
Sabu tersebut terdapat dalam satu plastik klip bening di sekotak kaleng permen. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah cangklong, sebuah pipet, dua sedotan sebagai sendok.
"Satu buah bong, modelnya kaya dot susu. Kemudin ada airsoft gun beserta kartu klub menembak, dua unit handphone," kata Eko.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/27/150307510/kata-polisi-rizal-djibran-punya-ruangan-khusus-untuk-isap-sabu