Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan, berkas perkara tahap kedua tersebut belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum dilimpah dari penyidik," ujar Dedyng kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2018).
Untuk mendaftarkan berkas perkara Dhani ke pengadilan, harus melalui rencana tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan. Setelah itu, berkas kasus Ahmad Dhani dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan, bahwa ada lima alat bukti yang akan diserahkan oleh penyidik kepada kejaksaan.
Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.
Meski berstatus tersangka, polisi merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap pentolan band Dewa 19.
Mardiaz mengatakan, seorang tersangka bisa ditahan apabila berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan kemudian melarikan diri.
Namun, menurut Mardiaz, kecurigaan tersebut tak mereka temukan pada Ahmad Dhani. Pihaknya menilai justru ayah lima anak itu selalu bersikap koopertatif.
Diberitakan sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/27/161453910/berkas-perkara-ahmad-dhani-belum-didaftarkan-ke-pengadilan