JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rizal Djibran terancam hukuman pindana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap Rizal, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.
"Kami kenakan yang bersangkutan sementara Pasal 112 ayat 1 subsider 127 pasalnya. Nanti tinggal hakim (menentukan). Tetap saya tahan karena ada Pasal 112," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Selasa (27/2/2018).
"Proses hukum, saya enggak tangguhkan (penahanannya), tetap di dalam (sel) karena ada Pasal 112 itu," sambungnya.
Adapun Pasal 112 berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar."
Namun, Eko mengatakan bahwa pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Bahwa yang bisa diproses hukum itu penyalahguna yang barang buktingya satu gram sabu, ekstasi 8 butir, ganja 1,8 gram satu linting, heroin 1,3 gram. Tapi Rizal ini barang bukti 0,66 gram ya, kemudian bersangkutan proaktif diperiksa," ucap Eko.
Karena itu, dalam satu atau dua hari ke depan, pihaknya akan melakukan tes assessment atau tes kadar kecanduan terhadap Rizal.
"Akan dilakukan asesmen terpadu. Mungkin dalam dua hari ini. Nanti hasil asesmen dijadikan rekomendasi daripada berkas perkara," ujar Eko.
Sebelumnya, Rizal ditangkap di kediamannya di kawasan di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/2/2018) lalu, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan Rizal, polisi menyita sabu seberat 0,66 gram dalam satu plastik klip bening di sekotak kaleng permen, sebuah cangklong, sebuah pipet, dua sedotan sebagai sendok, sebuah bong berupa botol susu, airsoft gun, kartu klub menembak, dan dua unit handphone.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/27/175951910/rizal-djibran-terancam-hukuman-4-tahun-penjara