Hal itu diungkapkan Roro untuk kepentingan pengembangan kasus penyalagunaan narkoba yang menjeratnya.
"Kurang lebih lima nama. Ya, ada yang rekan artis, ada yang di luar artis," ujar Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum Roro saat menjenguk di Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).
Irsan membantah bahwa Roro enggan masuk penjara sendiri. Kata dia, Roro harus bersikap kooperatif terhadap penyidik kepolisian.
"Dia harus kooperatif dalam proses hukum. Jangan ada yang disembunyikan karena itu nilai plus buat dia nanti di persidangan. Hal yang meringankanlah nantinya," kata Irsan.
Irsan mengatakan bahwa polisi telah menyatakan tidak ada motif lain yang dilakukan oleh Roro selain mengonsumsi narkoba untuk pribadi.
"Kalau pengedar, kan, dia beli untuk dijual. Kedua ada bukti orang yang memesan. Sejauh ini dari klien kami tidak ada bukti yang mengarah bahwa dia bandar," kata Irsan.
Roro ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara. Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/27/181923510/roro-fitria-beberkan-5-nama-artis-yang-konsumsi-narkoba