Kuasa hukumnya, Sahrul Romadana, mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
"Pretty hadir mendengar vonis. Dan setelah putusan dia nangislah. Mungkin namanya perempuan ya," ujar Sahrul menceritakan rekasi Pretty.
Ia mengatakan, wajar ketika orang yang merasa tak bersalah bersedih mengetahui hakim menjatuhkan hukuman penjara bertahun-tahun. Meski demikian, menurut Sahrul, yang dirasakan oleh kliennya Pretty yang tak merasa sudah menyalaghunakan narkotika.
"Divonis enam tahun kan untuk orang yang (merasa) enggak bersalah kan terlalu lama kan gitu," kata Sahrul.
Beruntung, lanjutnya, Pretty tak sampai drop. "Cuma nangis aja. Drop sih enggak, cuma shock aja. Kaget kan pasti," ujarnya lagi.
Pretty sebelumnya ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/09/112919710/tangis-pretty-asmara-pecah-saat-divonis-enam-tahun-penjara