Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis 6 Tahun, Pretty Asmara Pikir-pikir soal Banding

Sebelumnya, Pretty divonis enam tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (8/3/2018) kemarin.

"Kami (Pretty dan tim kuasa hukum) masih pikir-pikir banding atau tidak. Jaksa juga pikir pikir," kata Sahrul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

"Kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Kami sih penginnya empat tahun ke bawah," tambahnya.

Sahrul mengatakan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu hingga Kamis (15/3/2018) pekan depan untuk mempertimbangkan opsi banding atau tidak.

"Jadi Kamis minggu depan batas terakhir kami menyatakan sikap apakah banding atau menerima," ucap Sahrul.

Pihaknya juga akan berdiskusi terlebih dulu kepada Pretty tentang kemungkinan pengajuan banding.

"Jadi Rabu-nya tim kuasa hukum Pretty akan ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty. Kalau dia mau banding kami siap, kalau dia nerima vonis kami juga siap," ujar Sahrul.

Pretty sebelumnya ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.

Namun, saat diamankan polisi, Pretty mengaku telah dijebak oleh pria bernama Alvin. "Saya dijebak, saya dijebak, saya tidak mengedarkan. Saya dijebak," ujar Pretty, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Dia juga membantah telah dua tahun menjadi penghubung bandar narkoba dengan kalangan artis.

"Enggak ada dua tahun, enggak ada. Urine saya negatif," kata Pretty.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/09/113547710/divonis-6-tahun-pretty-asmara-pikir-pikir-soal-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke