Sebelumnya, PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator jalan tol tersebut mengatakan, Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
"Tetap tidak boleh (foto di bahu jalan), tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," kata Hotman dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Pasalnya, berdasarkan cerita Syahrini tentang aksinya di jalan tol dan pengamatannya terhadap undang-undang soal jalan, Hotman menilai tindakan kliennya itu belum masuk ke ranah hukum.
"Ini UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, bisa dipidana tiga bulan. Mengakibatkam itu syarat utama," ujar Hotman.
"Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, dia cuma foto ya enggak ada masalah. Di foto kan dia agak di pinggir, bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi, belum sampai ke ranah hukum," sambungnya.
Walaupun begitu, Hotman mengakui bahwa semestinya memang tak boleh ada aktivitas apa pun di bahu jalan tol, kecuali hal-hal darurat.
"Karena belum ada kejadian yang mengakibatkam terganggunya jalan. Kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Memang salah, tapi unsur pidananya belum ada," ujarnya.
Karena itu, lanjut Hotman, Syahrini akan segera meminta maaf secara terbuka.
"Dia mau minta maaf. Tapi kan baru bisa masuk ke ranah hukum kalau udah ada akibat. Ya kalau enggak ada kerugian, masa mau dipidana," kata Hotman.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol. Pelantun "Sesuatu" itu mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/10/094429110/hotman-paris-foto-di-bahu-jalan-tol-syahrini-belum-bisa-dipidana