Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syahrini Ungkap Kronologi Aksinya "Melangkah Manja" di Bahu Jalan Tol

Melalui video berjudul Klarifikasi Syahrini mengenai Foto di Jalan Tol Surabaya pada saluran YouTube-nya, Syahrini menjelaskan kronologi "langkah manjanya" di bahu jalan tol.

"Jadi waktu tanggal 5 Maret itu kan aku ada nyanyi di salah satu hotel besar di Surabaya. Nah, begitu perjalanan konvoi dengan manajemen, kan biasa beberapa mobil. Dari jauh aku lihat ada jembatan bagus banget untuk spot foto," kata Syahrini seperti yang dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (10/3/2018).

Pelantun "Sesuatu" itu kemudian meminta sekretasinya memberitahu patwal yang mengawal, untuk berhenti dan mampir di bahu jalan, karena ingin mengambil foto beberapa menit.

"Berapa jepretan, naik lagi. Aku enggak tahu nih bahwa akan selebar ini dan sampai marak seperti ini beritanya. Kami santai aja sama manajemen, turun, difoto, 'mundur-mundur, kurang tinggi, dari bawah'. Udah naik lagi, konvoi lagi," ujar Syahrini.

Ia mengatakan, kondisi jalan tol Waru-Juanda ketika itu dalam keadaan sepi dari kendaraan dan rombongannya dalam pengawalan.

Karena itu, Syahrini merasa aman untuk berhenti sejenak sekitar tiga atau lima menit. Ia tak menyangka, tindakannya itu ternyata melanggar aturan lalu lintas.

"Aku ya yang awam waktu itu tidak mengetahui ada undang-undang. Aku sampai hotel aku melakukan aktivitas seperti biasa, pulang ke Jakarta, tiba-tiba ramai pemberitaan," katanya.

"Ku pikir berhenti di bahu jalan itu tidak melanggar UU sepanjang kami ada yang mengantar," sambung Syahrini dalam video berdurasi enam menit 57 detik itu.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol. Pelantun "Sesuatu" itu mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.

"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.

Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang. Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/10/164751810/syahrini-ungkap-kronologi-aksinya-melangkah-manja-di-bahu-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke