Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Akan Ajukan Pledoi

Tuntutan itu terkait kasus asusila yang dilakukan Gatot terhadap korban dan pelapor CTP saat masih di bawah umur.

"Nanti tanggal 29 Maret 2018 kami akan ajukan pledoi," ujar kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Dalam pledoi nanti, Ruly mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan materi-materi yang telah dijelaskan oleh para saksi dalam fakta persidangan.

JPU menuntut hukuman penjara 15 tahun kepada Gatot, lantaran mantan ketua umum Parfi tersebut melakukan persetubuhan secara terus-menerus terhadap CTP sejak 2007 hingga 2011.

Hal itulah yang mendasari JPU menuntut Gatot secara maksimal sesuai Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

"Sedangkan fakta di persidangan, semua saksi mengatakan bahwa CTP adalah istri siri. Persetubuhan itu melayani suami dan istri. Itu kan inisiatif," kata Ruly.

"Saksi CTP sendiri mengatakan dia sudah dinikahi oleh Aa Gatot. Jaksa melihat fakta persidangan itu, asas tadi ke mana? Jaksa harus melihat fakta persidangan," tambah dia.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/14/191013910/kuasa-hukum-gatot-brajamusti-akan-ajukan-pledoi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke