Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diserahkan ke Kejari Jaksel, Jennifer Dunn Hadir dengan Wajah Dirias

Jennifer diserahkan bersama barang bukti karena berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berbaju tahanan oranye di luar kemeja garis-garis hitam putihnya, Jennifer Dunn berjalan keluar dari gedung Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Kepalanya terus menunduk, tetapi rias wajahnya tetap terlihat.

Kedua pipinya disapu blush on merah muda. Untuk bibirnya ia memakai lipstik warna nude. ia juga memakai bulu mata palsu nan lentik dan kedua alisnya tampak tebal dan hitam.

Jennifer Dunn bungkam ketika dibanjiri pertanyaan oleh media.

Selama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memberi penjelasan di depannya, Jennifer tak pernah mendongak.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyerahkan surat pemberitahuan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Jennifer Dunn dinyatakan lengkap," ucap Argo.

"Jadi, dengan dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum), maka hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti, ada handphone dan pipet, ke Kejari Jaksel," sambungnya.

Setelah itu, Jennifer berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menantinya di halaman gedung Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Ia didampingi beberapa penyidik yang akan mengantarnya ke Kejari Jaksel.

Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) kira-kira pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus itu bukanlah yang pertama bagi Jennifer. Pada 2005, ia ditangkap karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu, empat tahun kemudian, polisi menciduk Jennifer karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/15/131715610/diserahkan-ke-kejari-jaksel-jennifer-dunn-hadir-dengan-wajah-dirias

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke