Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jennifer Dunn Segera Hadapi Persidangan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jaisaja menargetkan, pelimpahan berkas perkara Jennifer dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah bisa dilakukan pekan depan.

"Kalau pelimpahan perkaranya itu dalam waktu dekat. Pokoknya setelah ini kami akan melakukan penuntutan," ujar Raimel di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

"Semua proses pelimpahannya akan segera dilaksanakan enggak lama lah. Sesegera mungkin, bisa seminggu, bisa beberapa hari ke depan," ucapnya lagi.

Sambil menunggu pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan, Jennifer Dunn akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, per hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Saya akan melakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu," kata Raimel.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibianto, menambahkan bahwa kira-kira 10 ke depan pihaknya sudah melimpahkan berkas Jennifer ke pengadilan

"Itu ditahan ini untuk 20 hari ke depan. Sebelum itu tentunya kan harus sudah kami limpahkan (berkas ke pengadilan). Kalau kurang, kami bisa minta lagi. Tapi biasanya 10 hari ke depan sudah kami limpahkan," ucap Dedyng.

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja.

Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Karena perbuatannya yang sudah kali ketiga ini, Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) junto Pasal 132 Ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/15/165339410/jennifer-dunn-segera-hadapi-persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke