Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Tangan Jennifer Dunn Luka-luka

Sebagai informasi, Jennifer dilimpahkan bersama barang bukti lantaran berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tadi itu tangannya banyak yang luka-luka ya, tadi kan insiden di situ crowded itu, jadi ya mengeluh sakitlah," ucap Pieter.

Siang tadi, Jennifer yang mengenakan baju tahanan oranye dan masker turun dari mobil tahanan dengan disambut kepungan awak media.

Karena kondisi yang ramai itu, Jennifer yang dikawal sejumlah polwan dan penyidik lelaki mulanya sulit menerobos kerumunan media yang ingin mengabadikan Jennifer.

Pieter menambahkan, terlepas dari keluhan perih pada tangan dan rasa lapar, Jennifer dalam kondisi fisik yang baik.

"Tekanan darah sih normal, tapi secara psikologi kan, kami belum tahun. Kata siapa tahanan enggak 'stres' (mengalami beban pikiran)," kata Pieter.

Setelah pemeriksaan tambahan di Kejari Jaksel, Jennifer akan ditahan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sembari menunggu berkas tuntutan jaksa selesai. Barulah kemudian, Jennifer menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Karena perbuatannya yang sudah kali ketiga ini, Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) junto Pasal 132 Ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/15/173629010/kuasa-hukum-tangan-jennifer-dunn-luka-luka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke