Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Poin-poin Kesepakatan Damai Tessa Kaunang-Sandy Tumiwa yang Bersyarat

Sebelumnya, Sandy mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Tessa ke PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018) lalu, karena merasa dibatasi bertemu anak-anaknya.

"Poin-poinnya bahwa saya tidak keberatan kalau Sandy mau ketemu sama anak-anak antara Senin sampai Jumat," kata Tessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Selama ini, Sandy hanya diberi waktu bertemu dua buah hatinya pada Sabtu saja.

Tessa memperbolehkan Sandy bertemu anak-anak pada Senin hingga Jumat dengan syarat tidak mengganggu sekolah anak-anaknya. Selain itu, pertemuan juga harus atas seizin Tessa sebagai pemegang hak asuh anak.

"Terus hak asuh anak tetap di saya dan semuanya harus melalui komunikasi yang benar terkait semua yang berhubungan dengan anak," katanya.

"Kami juga udah sepakati ketemunya harus di luar rumah untuk Sandy karena kami udah enggak sama-sama. Jadi supaya enggak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Tessa.

Perkara kemungkinan anak-anaknya sewaktu-waktu ingin menginap di rumah Sandy, Tessa menegaskam hal itu juga harus lewat izinnya.

"Bukan tidak boleh menginap, itu sesuai dengan izin. Kalau anak-anak minta izin dan memungkinkan ya saya izinkan. Kalau tidak, ya jangan memaksa, harus dibicarakan, komunikasinya harus lancar," katanya.

Kuasa hukum Tessa, Irsan Gusfrianto, mengatakan bahwa duarasi pertemuan tersebut juga telah disepakati kedua belah pihak.

"Jadi gini, terkait jangka waktu ya pasti dibatasi dong. Anak itu paling sampai jam delapan malam, tergantung hari libur. Kalau jam sekolah, di bawah itu, karena kan harus istirahat dan sekolah," ujar Irsan.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/15/181337410/poin-poin-kesepakatan-damai-tessa-kaunang-sandy-tumiwa-yang-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke