Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Sanksi jika Syahrini Tiga Kali Mangkir dari Sidang First Travel

"Ada pasalnya, tapi mudah-mudahan enggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir). Sama besok, baru pemanggilan kedua (untuk Syahrini)," ujar Tia.

Diketahui, sudah satu kali Syahrini mangkir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Depok dengan alasan shooting.

Lalu, untuk pemanggilan kedua besok, Rabu (21/3/2018), pelantun "Sesuatu" itu belum mengonfirmasi bakal hadir atau tidak.

Namun, dari akun Instagram-nya, Syahrini saat ini tengah berada di Belanda.

Adapun ancaman hukuman bagi orang yang sengaja menghindari panggilan sebagai saksi, sesuai Pasal 224 ayat (1) KUHP, adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Namun, jika mangkir karena lupa atau segan, sanksinya berupa pidana denda Rp 900, sesuai Pasal 522 KUHP.

"Batas waktu ada enggak kalau di KUHP. Tapi sampai tiga kali kemarin Pak Heri JPU bilang (bisa kena Pasal 224)," ucap Tia.

Sebagai pihak yang pernah menggunakan jasa First Travel, Syahrini dibutuhkan menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan penipuan oleh bos PT First Travel. 

Pasalnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017. Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.

Syahrini telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Saat itu, Syahrini membantah menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon dengan membayar setengah dari harga penuh. Sementara keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.

Meski Syahrini tak memenuhi panggilan pertama, kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya siap bersaksi dalam persidangan kasus penipuan First Travel yang tengah berjalan.

"Kalau dipanggil di persidangan, pasti hadir. Kan dia juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Hotman dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).

Namun, menurut dia, Syahrini bukanlah saksi kunci. Apalagi, kliennya itu sudah membeberkan semua informasi yang diketahuinya tentang First Travel ke penyidik Bareskrim Polri.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/20/154311310/ada-sanksi-jika-syahrini-tiga-kali-mangkir-dari-sidang-first-travel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke