Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tergugat Tak Hadir dalam Sidang Perdana Kasus Hak Cipta Film Benyamin

Pihak tergugat yang dimaksud adalah rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures berikut para produsernya, yakni HB Naveen dan Ody Mulya Hidayat.

Hal itu diungkapkan oleh penggugat, Syamsul Fuad, penulis naskah asli Benyamin Biang Kerok saat dihubungi Kompas.com pada Kamis sore ini.

"Sidang pertama tadi saja dia enggak datang. Saya hadir. Sidangnya akhirnya ditunda," ujar Syamsul.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Syamsul, Bachtiar, mengatakan bahwa agenda perdana sebenarnya adalah membacakan materi gugatan.

Karena pihak tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda hingga 5 April 2018 mendatang.

"Dari pihak para tergugat tidak hadir dan akan diagendakan ulang pada 5 April 2018," kata Bachtiar.

Diberitakan sebelumnya, Fuad mengajukan gugatan karena pihak tergugat diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung, yang akan menjadi sekuelnya.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/22/163902610/tergugat-tak-hadir-dalam-sidang-perdana-kasus-hak-cipta-film-benyamin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke