Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syamsul Fuad Minta Bagian Haknya dari Film Benyamin Biang Kerok

"Saya meminta hak-hak saya sebagai penulis cerita. Saya meminta Rp 1 miliar. Saya juga meminta royalti," ujar Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/3/2018).

Atas masalah tersebut, Syamsul kemudian mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan rumah produksi Falcon Pictures dan MAX Picture ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Syamsul mengaku baru mengetahui produksi film yang dibintangi artis peran Reza Rahadian itu pada November 2017. Menurut dia, pihak tergugat untuk meminta izin kepadanya.

Karena itu, Syamsul melalui kuasa hukumnya mengajukan tiga kali surat peringatan. Namun, semua disebut Syamsul tidak digubris oleh pihak tergugat.

"Karena hak saya enggak diindahkan sebagai penulis cerita. Akhirnya saya gugat," ucapnya.

Berdasarkan materi gugatan yang tertera di laman PN Jakarta Pusat, penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu.

Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/22/171022210/syamsul-fuad-minta-bagian-haknya-dari-film-benyamin-biang-kerok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke