Penundaan ini terjadi, lantaran pihak tergugat yakni Falcon Pictures dan produser film Benyamin Biang Kerok tidak hadir.
Terkait hal ini, kuasa hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso mengaku belum bisa diwawancarai.
"Saya masih di LN (luar negeri), Senin ya," tulis Lydia saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan whatsapp Kamis (22/3/2018).
Lydia juga belum bisa memaparkan pendapat Falcon Pictures terkait kasus gugatan hak cipta ini.
"Sepertinya tidak ada," katanya lagi.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan bernomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/3/2018) lalu.
Selain dua rumah produksi tersebut, bos Falcon Picture HB Naveen dan produser Benyamin Biang Kerok (2018) Ody Mulya Hidayat juga berposisi sebagai tergugat.
Sebagai informasi, Syamsul Fuad merupakan penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Nawi Ismail yang dirilis pada 1972.
Cerita tersebut kemudian diadaptasi oleh sutradara Hanung Bramantyo dengan judul sama di bawah naungan rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures.
Film Benyamin Biang Kerok versi baru yang dibintangi Reza Rahadian tayang perdana pada 1 Maret 2018 lalu.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/22/184025110/26-maret-falcon-pictures-akan-jawab-soal-tuduhan-pelanggaran-hak-cipta