Gugatan balik itu akan dilayangkan terkait kasus dugaan pelanggaran atas hak cipta cerita film Benyamin Biang Kerok (1972).
"Saya akan gugat kembali kok, gampang kok. Saya juga punya hak, lho," ujar Ody ketika dihubungi oleh Kompas.com padaKamis (22/3/2018).
Ody Mulya Hidayat digugat bersama HB Naveen, produser dari Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok (2018) bersama Max Pictures.
Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia akhirnya menggugat mereka karena tak kunjung mendapat tanggapan dari mereka, padahal ia sudah tiga kali melayangkan permintaan dan peringatan kepada mereka.
Syamsul selaku penulis cerita film Benyamin Biang Kerok (1972) meminta bagiannya, haknya, dari beredarnya film Benyamin Biang Kerok (2018), yang ditujukan untuk menghormati mendiang artis musik, film, dan komedi Benyamin Sueb.
Sebaliknya, Ody Mulya Hidayat mengaku telah menanggapi permintaan dan peringatan dari Syamsul Fuad.
Namun, menurut Ody, sebelum masalah diselesaikan secara baik-baik, Syamsul sudah mengajukan gugatan.
"Saya merespons, kok. Saya justru mengajak pengacara untuk musyawarah. Tapi, tiba-tiba, dia (Syamsul) ngajuin (gugatan). Ya, sudah, entar saya ajuin gugatan balik aja. Gampang. Saya akan suruh pengacara saya aja," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai izin dari Syamsul untuk membuat film Benyamin Biang Kerok, Ody menjawab, "Izin apa? Nanti pengacara saya aja yang ngomong. Saya enggak ada urusan sama dia. Kami sudah beli kok (hak cipta film itu)."
Sambung Ody, "Yang jelas, kami sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan, tapi kok tiba-tiba mereka ngajuin gugatan."
Diberitakan sebelumnya, Syamsul Fuad mengajukan gugatan karena menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan cerita film sekuelnya, Biang Kerok Beruntung.
Penulis berusia 81 tahun tersebut juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok, yang mulai diputar di jaringan gedung bioskop Tanah Air pada 1 Maret 2018.
Selain itu, Syamsul juga menuntut bagian royalti dari penjualan setiap lembar tiket film tersebut, dengan nilai royalti Rp 1.000 per tiket.
Syamsul menggugat pula para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar, yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul Fuad juga meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan membuat klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/22/194422710/terkait-benyamin-biang-kerok-ody-mulya-hidayat-akan-gugat-balik