Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

JPU Tak Hadirkan Gatot Brajamusti, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan

Penyebabnya adalah pihak kejaksaan tidak bisa menghadirkan Gatot. Padahal agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap Gatot.

"Mohon izin, hari ini (terdakwa) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto dalam persidangan.

Dengan nada tinggi, Hakim Ketua Guntur mempertanyakan kinerja JPU.

"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu?," kata Majelis Hakim.

Majelis pun menyatakan bahwa sidang tak bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa.

"Saudara tidak dapat menghadirkan Terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda," ujar Majelis Hakim lagi.

"Saya tunda Selasa 3 April 2018 dengan catatan sekaligus tuntutan. Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat?," imbuhnya.

Sebelumnya, JPU Hadiman membacakan dua dakwaan primer dan satu subsider. Dalam dakwaan primer pertama, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dakwaan primer selanjutnya adalah Gatot didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk. Sehingga ia juga didakwa oleh dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/27/165520710/jpu-tak-hadirkan-gatot-brajamusti-hakim-tunda-pembacaan-tuntutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke