Achmad Guntur menganggap bahwa Jaksa Sarwoto bertele-tele dalam menyelesaikan kasus kepemilikan senjata api dan hewan dilindungi dengan terdakwa Gatot Brajamusti.
Selain itu pada sidang kali ini, JPU juga tak mampu menghadirkan Gatot ke ruang persidangan.
"Saudara harus tanggung jawab jadi harus masuk akal. Kenapa? Kalau terus ditunda, diketawain orang ya kan? Orang menunggu semua, orang di sini menunggu, seluruh Indonesia, bahkan dunia," ujar Achmad Guntur dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Dengan nada tinggi, Achmad Guntur meminta Jaksa Sarwoto untuk segera menyelesaikan perkara ini.
"Saya kebetulan humas, saya yang selalu mendapatkan pertanyaan-pertanyaan tapi saya enggak bisa jawab karena itu kewenangan kejaksaan dan kewajiban Jaksa. Gimana ini? Kebetulan saya humas. Perhatikan itu," katanya.
"Saya enggak pernah pakai nada tinggi, bahasa saya itu enggak pernah nada tinggi. Maksud saya tinggi itu supaya lebih bisa diperhatikan. Biar gerakannya tuh biar cepat, gitu ya," imbuh Achmad Guntur.
Sidang pun terpaksa ditunda hingga 3 April 2018 mendatang.
"Jadi sidang saya tunda nomor 994 ini perkara dengan alasan jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di muka persidangan. Hari Selasa, tanggal 3 April 2018 (kembali digelar). Sidang selesai di tutup," tukas Achmad Guntur sembari mengetuk palu.
Sebelumnya, JPU Hadiman membacakan dua dakwaan primer dan satu subsider. Dalam dakwaan primer pertama, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dakwaan primer selanjutnya adalah Gatot didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.
Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk. Sehingga ia juga didakwa oleh dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang nomor 12/Drt/1951.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/27/172657710/majelis-hakim-semprot-jpu-kasus-senpi-gatot-brajamusti