Setelah penerimaan pelimpahan tersebut, Kejari Jaksel akan melakukan penahanan terhadap pemain film Surat dari Praha di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Kejari Jaksel telah menerima tersangka dan barang buktinya. Tersangka akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Kepala Kejari Jaksel, Raimel Jesaja.
Untuk barang buktinya, kata Raimel, pihaknya menerima empat paket sabu dengan berat sisa 0,4 gram yang telah dikonsumsi oleh Tio.
Setelah ini, berkas perkara pemain film Partikelir itu akan masuk ke tahan penuntutan. Selama 20 hari ke depan, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.
Polisi menyatakan, di tempat tinggal Tio mereka dapati sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone. Sudah 10 tahun Tio menggunakan narkoba jenis sabu.
Mengenai kasus itu, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/03/153130110/penahanan-tio-pakusadewo-dipindahkan-ke-rutan-cipinang