Sebelumnya, produser dari Max Pictures Ody Mulya Hidayat mengaku sudah membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang didaur ulang oleh sutradara Hanung Bramantyo.
Sebagai informasi, hak cipta film Benyamin Biang Kerok digugat oleh Syamsul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.
"Mereka merasa mereka sudah membeli dari keluarga almarhum (Benyamin). Apa yang dibeli enggak jelas, yang pasti bukan hak cipta. Kalau ngomong hak cipta harusnya ke saya dong," ujar Syamsul di sela menunggu sidang perkara tersebut dimulai di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Ia menegaskan meski hanya judul film yang persis sama, film Benyamin Biang Kerok versi baru tetap mengadaptasi alur cerita dari naskah asli yang ia tulis bertahun-tahun lalu.
"Judul dan inti cerita, dia punya roh ceritanya itu tetap mengambil dari ide saya. Alur cerita. Walaupun digarap teknisnya dia bolak-balik, berdasarkan masa kini," kata Syamsul.
Karena itu, ia sebagai pencipta cerita tersebut merasa berhak atas royalti film Benyamin Biang Kerok itu. Syamsul mengaku bingung mengapa pihak rumah produksi malah menganggap sudah punya izin produksi dengan hanya berbekal izin keluarga mendiang Benyamin.
"(Izin) ke keluarga almarhum Benyamin. Dia merasa udah membeli dari keluarga almarhum. Apa yang dibeli? Itu persoalannya. Hak cipta? Hak cipta ama saya. Buat saya enggak ada relevansinya dengan pihak keluarga almarhum, yang mau produksi Falcon kok, bukan keluarga Benyamin," kata Syamsul.
Namun, bukan berarti sebelum melayangkan gugatan ini Syamsul tak pernah berkomunikasi dengan pihak Falcon muaupun Max Pictures. Ia mengatakan sudah pernah berunding dengan dua rumah produksi tersebut sebelum penggarapan Benyamin Biang Kerok yang baru.
"Pernah saat perundingan waktu itu sebelum berlanjut begini, memang saya minta Rp 25 juta. Mereka bilang cuma bisa kasih Rp 10. Sisanya akan dilimpahkan ke keluarga almarhum," ujar Syamsul.
Setelah bernegosiasi, Syamsul dan pihak Falcon serta Max Picture tak mendapatkan titik temu.
"Sempet ketemu, cuman tetap mereka dengan pendirian mereka dan kami dengan pendirian kita. Nama saya dicantumkan di credit title, emang dimuat, cuman masalahnya yang tidak ada titik temu masalah hak patennya itu," ucap Syamsul.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi material sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
Sidang perdana atas perkara tersebut sudah digelar pada Kamis (22/3/2018) lalu, tetapi tergugat tak hadir.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/05/131921210/syamsul-fuad-bicara-hak-cipta-benyamin-biang-kerok-harusnya-ke-saya