Satu di antaranya adalah pria berinisial FFS yang mengantarkan 0,5 narkotika jenis sabu kepada Jennifer.
"Untuk pemeriksaan saksi, ada tiga saksi, dari polisi yang nangkap, mungkin juga ada dari pihak RT, juga si FFS," kata Nova saat ditemui usai sidang dakwaan Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Sebelumnya, Kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukann eksepsi atas dakwaan JPU kepada Jennifer.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa maka pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi, sehingga bisa langsung diteruskan pemeriksaan saksi," ucap Pieter dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum pun meminta persidangan ditunda selama satu minggu untuk pemanggilan saksi.
"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian," ucap Nova.
Jennifer didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/05/180622010/jpu-siapkan-tiga-saksi-untuk-kasus-jennifer-dunn