Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK

Hal itu dikatakan Heru saat diwawancarai usai sidang perdana Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/4/2018).

"Yang menarik adalah ada rekomendasi dari BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahguna stimulan lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar Heru ketika diwawancara sesudah sidang perdana Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Heru Widodo merasa yakin bahwa Jennifer Dunn nantinya akan menjalani rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

"Hasil assessment (penilaian) dari BNNK tuh seperti itu. Oleh karenanya kami optimistis bahwa manakala dakwaan ketiga yang terbukti maka terdakwa akan direhabilitasi," sambung Heru.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari menyebut bahwa pihaknya belum mengajukan rehabilitasi untuk Jennifer Dunn.

"Itu baru rekomendasi, belum kami ajukan rehabilitasi, karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer) direkomendasi untuk direhabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," imbuh Nova.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/05/183357110/kuasa-hukum-jennifer-dunn-dapat-rekomendasi-rehabilitasi-dari-bnnk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke