Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lyra Virna Tidak Tahu Ada Tour Tak Punya Izin Kemenag

Hal itu dikatakan Lyra saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan bersama sang suami Fadlan Muhammad serta kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, Senin (9/4/2018).

"Tadinya belum tahu dan waktu berurusan lagi sama dia dua-tiga tahun yang lalu kami belum tahu kalau dia enggak ada izinnya. Tapi sekarang kami baru tahu kalau dia ternyata enggak ada izinnya,' ucap Lyra.

Razman menambahkan, pemberangkatan jamaah haji yang dilakukan Ada Tour adalah proses yang ilegal.

"Kalau itu terjadi maka itu adalah proses yang ilegal. Kalau itu ilegal maka hukum harus bertindak, artinya ada dua kasus," kata Razman.

"Satu, kasus dari laporan Mbak Lyra dan jemaah. Kedua, kasus adanya operasi memberangkatkan jemaah yang lain, padahal tidak ada izin resmi, dan ini berbahaya sekali," sambungnya.

Lyra juga memberi saran kepada masyarakat untuk memperhatikan surat izin dari biro perjalanan yang akan digunakan.

"Imbauan juga buat yang lain ya, buat calon-calon jemaah, kalau memilih travel dilihat-lihat lagi supaya menghindari masalah-masalah ke depannya, karena ternyata ada izin atau enggak ada izin itu penting banget," kata Lyra.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, Ada Tour and Travel tak mengkantongi izin.

"Ada Tour tidak berizin di Kemenag. Jadi, sudah benar tindakan polisi untuk mengusut travel tak berizin seperti itu," kata Mastuki ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (3/4/2018) lalu.

Ia mengatakan, masyarakat berhak melaporkan Ada Tour jika mengalami kendala dalam pemberangkatan. Menurut dia, Ada Tour tak masuk dalam daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kemenag RI.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/09/133426510/lyra-virna-tidak-tahu-ada-tour-tak-punya-izin-kemenag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke