Majelis hakim menolak karena Dea adalah anak penggugat, Masayu Chairani yang melaporkan kasus tersebut. Dea mengaku kecewa lantaran tidak bisa menjadi saksi meski sadar akan peraturannya.
"Ya kecewa sih sebenarnya karena aku yang ada di situ saat Mamah menyuruh Om Diad (Ote) untuk kirim kamera, jadi tahu kejadiannya," ujar Dea di PN Jaksel.
Akhirnya paman Dea, Diad Ote dan Syamsul yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. Dalam sidang, peran mereka dijelaskan.
Diad adalah orang menerima pesan dari Masayu untuk mengirimkan kamera profesional senilai Rp 229 juta ke Malang kepada pembeli kamera bernama Toto atau Suhadi.
Diad kemudian memerintahkan Syamsul untuk mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman barang DHL.
"Sesuai karena kan emang kronologinya. Mereka cuma menjawab keterangan sesuai dengan kronologinya. Enggak ada yang ditambahin, enggak ada yang dikurangin itu sudah sesuai," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Masayu, Henry Indraguna, mengatakan bahwa pihak menerima penolakan majelis hakim terhadap Dea.
"Kami memohon kepada Yang Mulia agar dihadirkan supaya bisa membuka fakta sebetulnya. Tapi, kalau ditolak ya enggak apa-apa, kan ada saksi-saksi lain. Kami sudah hadirkan dua saksi, dan minggu depan dua saksi lagi," kata Henry.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/09/173621210/hakim-tolak-dea-annisa-menjadi-saksi-kasus-kamera-hilang