Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkat Isu Transgender, KPI Tegur Program Brownis TransTV

Keputusan pemberian sanksi itu dirilis oleh KPI melalui laman resminya www.kpi.go.id yang dikutip Kompas.com, Selasa (10/4/2018).

KPI menilai program acara Brownis Tonight, yang ditayangkan pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB telah menampilkan muatan yang membahas isu transgender.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis pihaknya.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).

Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu. 

"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis," kata Hardly.

Hardly meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk tidak memberi ruang promosi LGBT melalui program siaran apapun.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/10/140739110/angkat-isu-transgender-kpi-tegur-program-brownis-transtv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke