JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Riza Shahab ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (13/4/2018).
Menurut informasi, Riza ditangkap bersama lima rekannya, yakni Rizka Hijrah Syafitria (27), Rastio Eko Fernando (29), Achmad Reza (27), Santry Napitupulu (31), dan Wedo Satria (23).
Awalnya, berdasarkan laporan masyarakat polisi mencari Rizka yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Pedurenan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/4/2018).
Namun Rizka tak berada di kediamannya. Informasi pun berkembang, Rizka diketahui tengah berada di Apartemen The Wave Jakarta Selatan. Polisi lantas bergegas.
Di sana polisi mendapati empat orang, yakni Rizka Hijrah Syafitra, Rastio Eko Fernando , Achmad Reza dan Muhammad Riza.
Setelah dilakukan interogasi, keempatnya mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di lantai 23 Unit 23-1A bersama dengan dua temannya bernama Santry dan Edo.
Dari pengakuan keenam orang ini polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan korek dan bong bekas pakai. Namun, polisi tak menemukan narkoba.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan urine terhadap keenam orang tersebut, hasilnya Riza dan lima rekannya positif amphetamine dan metaphetamine.
Mereka pun diduga telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/13/162024410/kronologi-penangkapan-riza-shahab-dan-lima-rekannya