Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Berhak Utarakan Kebencian

Ketika diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Dhani menyatakan tidak ada yang salah dengan tweet-nya.

"Saya benci pada penista agama dan pendukungnya. Saya benci pelakunya. Seperti saya benci pada pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak kecil. Jadi saya berhak mengutarakan kebencian saya pada hal-hal yang melanggar undang-undang," kata Dhani seusai diperiksa.

Menurut Dhani, ada tiga tweet atau status pada akun media sosialnya yang dilaporkan oleh pelapor. Dhani mengakui bahwa tweet pertama ia yang menulis langsung, sedangkan dua tweet selanjutnya adalah tim admin.

Dalam laporan berita acara pemeriksaan atau BAP pun, Dhani menyebutkan bahwa semua akun media sosialnya seperti Twitter, Instagram, dan Facebook menggunakan admin. Termasuk, kata dia, beberapa artis yang bernaung di Republik Cinta Manajemen (RCM).

Dhani mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara yang menjeratnya. Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.

"Kalau ditanya merasa bersalah atau enggak, ya, sampai sekarang saya enggak pernah merasa bersalah," ujar Dhani.

Ingin Dhani Jera

Setelah berkas perkara Dhani dinyatakan lengkap atau P21, Jack berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani kasusnya. Jack berharap ada efek jera terhadap pelaku-pelaku penyebar ujaran kebencian.

"Agar ada efek jera kepada mereka yang membawa-bawa ujaran kebencian," kata Jack.

Jack menilai Dhani sebagai figur publik yang berkompeten di bidang seni musik, seharusnya bisa membawa hal positif kepada bangsa.

"Ahmad Dhani kan seorang musisi, seharusnya bisa membikin lagu-lagu tentang (bertema) Pancasila," kata dia.

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (16/4/2018).

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan. Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/16/081900810/babak-baru-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke