Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Sebut Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Unggah Tulisan ke Twitter

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018.

Saksi Bimo disebut jaksa bekerja sebagai admin yang bertugas mengunggah tulisan-tulisan terdakwa yang dikirimkan oleh terdakwa melalui WhatsApp dari telepon seluler terdakwa ke ponsel saksi Bimo. 

"Saksi Suryopratomo Bimo AT alias Bimo mendapat gaji per bulan sekitar Rp 2 juta dari terdakwa," papar Jaksa. 

Tanggal 7 Februari 2017, terdakwa mengirimkan tulisan melalui WhatsApp kepada Bimo. "Kemudian saksi Suryopratomo Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim oleh terdakwa dan mengunggah ke Twitter terdakwa @ahmaddhaniprast," kata jaksa. 

"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo AT alias Bimo di akun Twitter terdakwa yaitu @ahmaddhaniprast tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," demikian dakwaan jaksa. 

Pembacaan dakwaan JPU itu berlangsung singkat. Dhani yang duduk di bangku terdakwa tampak terlihat santai menyimak pembacaan itu.

"Sudah dengar. Mengerti," jawab Dhani saat ketua majelis hakim Ratmoho menanyakan kepada Dhani atas pembacaan dakwaan.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Dhani dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Adapun pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @ahmaddhaniprast, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan. Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard.

Catatan Redaksi: Artikel ini pada Selasa (17/4/2018) sudah mengalami penyuntingan judul dan melengkapi isi kutipan dakwaan untuk menghindari salah persepsi. 

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/16/175322210/jaksa-sebut-ahmad-dhani-gaji-admin-medsos-rp-2-juta-untuk-unggah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke