Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ratna Sarumpaet Sebut Sidang Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ecek-ecek

Ratna mengatakan, bahwa sebenarnya ia keberatan dengan digelarnya sidang yang menjerat pentolan band Dewa 19 tersebut.

"Apa yang melanggar hukum? Ini menunjukkan saya keberatan dengan persidangan ecek-ecek begini, dikarang-karang, dan benar-benar merusak demokrasi," ujar Ratna.

Ratna menganggap, tidak ada yang salah dengan tweet Dhani di akun Twitter-nya. Menurut Ratna, itu merupakan kebebasan berpendapat.

"Apa yang salah sih dengan ucapan itu? Ini kan dia cuma ngomong. Ini betul-betul sarat sama sentiman politik aja dan ingin memojokkan orang," tuding Ratna.

Sementara itu, Kedua anak Dhani juga ikut datang menemani sang ayah. Mereka adalah Ahmad Al Ghazali atau Al (20) dan Abdul Qodir Jaelani atau Dul (17).

Adapun pembacaan dakwaan JPU dalam sidang berlangsung singkat. Dhani yang duduk di bangku terdakwa tampak terlihat santai menyimak pembacaan itu.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Dhani dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/16/203606610/ratna-sarumpaet-sebut-sidang-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-ecek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke