Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lee Jeong Hoon Laporkan Perusak Mobilnya ke Polisi

"Laporannya perusakan terhadap barang yang diduga dilakukan oleh seorang pengendara motor," ujar kuasa hukum Lee, Sandi Arifin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/4/2018).

Perusakan oleh pengemudi sepeda motor itu terjadi di jalan Taman Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Minggu 15 April 2018. Pengemudi sepeda motor marah-marah dan merusak beberapa bagian mobil milik Lee.

"Ya selisih paham di jalan. Selisih paham mungkin pelaku diduga emosi," kata Sandi.

Dalam laporan itu, dikatakan Sandi, pihaknya membawa beberapa alat bukti berupa rekaman video, foto, dan para saksi.

Atas perbuatan itu, terlapor diancam dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 210 tentang penghinaan.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/16/205049910/lee-jeong-hoon-laporkan-perusak-mobilnya-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke