Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maia Estianty Enggan Komentari Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Maia yang ditemui usai menjadi juri di Grand Final Indonesian Idol 2018 di Ecovention Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2018), pun memilih pergi meninggalkan kerumunan wartawan.

"No comment ya," katanya.

Ditanya lebih lanjut tentang pendapatnya, lagi-lagi Maia bungkam.

"No comment, no comment," ungkapnya seraya berlalu.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian, beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018) kemarin.

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti pentolan band DEWA 19 itu adalah enam tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/17/092904910/maia-estianty-enggan-komentari-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke