Maia yang ditemui usai menjadi juri di Grand Final Indonesian Idol 2018 di Ecovention Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2018), pun memilih pergi meninggalkan kerumunan wartawan.
"No comment ya," katanya.
Ditanya lebih lanjut tentang pendapatnya, lagi-lagi Maia bungkam.
"No comment, no comment," ungkapnya seraya berlalu.
Sidang perdana kasus ujaran kebencian, beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018) kemarin.
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti pentolan band DEWA 19 itu adalah enam tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/17/092904910/maia-estianty-enggan-komentari-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani