JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah produksi Falcon Pictures menggugat Syamsul Fuad, penulis cerita film Benyamin Biang Kerok versi asli, yang dirilis pada 1972.
Gugatan perdata itu diajukan atas nama produser HB Naveen dari PT Falcon Pictures melalui kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
"Iya betul (ajukan gugatan). Hari ini (berkas perkara) dimasukin (ke PN Jakarta Pusat)," ujar Lydia saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Lydia mengatakan, pernyataan Syamsul soal pengakuannya sebagai pemegang hak cipta dan menuntut royalti film Benyamin Biang Kerok versi rilisan 2018 ke PN Jakarta Pusat merugikan Falcon Pictures.
"Selama ini berbicara di media seolah-olah dia punya hak, itu merugikan Falcon. Jadi ada perbuatan hukum yang dilakukan. Dia kan belum ditetapkan sebagai orang yang berhak, tapi sudah ngomong enggak karuan kan?" kata Lydia.
"Mungkin satu rupiah atau gimana," jawab Lydia saat ditanyai tuntutan materil dan immateril dalam tuntutannya.
Tak hanya Falcon Pictures, rumah produksi MAX Pictures juga mengajukan gugatan kepada Syamsul. Berkas gugatan sudah masuk ke PN Jakarta Pusat pekan lalu dengan penggugat produser Ody Mulya Hidayat dari PT MAX Pictures.
"Pengacara saya yang ngajuin. Pekan lalu pengacara saya sudah ke sana," ujar Ody saat dihubungi Kompas.com pada Selasa malam.
Ody menjelaskan, gugatan ini diajukan sebagai balasan atas gugatan Syamsul kepada dirinya dan MAX Pictures di pengadilan.
"Saya ingin meng-counter saja bahwa itu enggak benar, dia ngomong tentang hak cipta. Itu aja. Dia enggak berhak ngomong itu. Saya enggak tuntut uang mereka, saya enggak cari uang, saya ingin menyuarakan keadilan aja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ody Mulya Hidayat digugat bersama HB Naveen, produser dari Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok (2018) bersama Max Pictures.
Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia akhirnya menggugat mereka karena tak kunjung mendapat tanggapan dari mereka, padahal ia sudah tiga kali melayangkan permintaan dan peringatan kepada mereka.
Syamsul selaku penulis cerita film Benyamin Biang Kerok (1972) meminta bagiannya, haknya, dari beredarnya film Benyamin Biang Kerok (2018), yang ditujukan untuk menghormati mendiang artis musik, film, dan komedi Benyamin Sueb.
Syamsul Fuad mengajukan gugatan karena menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan cerita film sekuelnya, Biang Kerok Beruntung.
Penulis berusia 81 tahun tersebut juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok, yang mulai diputar di jaringan gedung bioskop Tanah Air pada 1 Maret 2018.
Selain itu, Syamsul juga menuntut bagian royalti dari penjualan setiap lembar tiket film tersebut, dengan nilai royalti Rp 1.000 per tiket.
Syamsul menggugat pula para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar, yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul Fuad juga meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan membuat klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/17/202120810/falcon-dan-max-gugat-penulis-naskah-asli-film-benyamin-biang-kerok