JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsul Fuad, penulis cerita film Benyamin Biang Kerok versi asli yang dirilis pada 1972, digugat oleh MAX Pictures ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Syamsul dituntut lantaran dianggap telah membentuk opini negatif terkait film Benyamin Biang Kerok (2018) atau versi kekinian. Syamsul juga dituntut kerugian materil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar.
"Jadi mereka menganggap bahwa Syamsul telah membentuk opini negatif. Seolah penguggat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta. Lalu tuntutan materil Rp 35 miliar dan immateril Rp 15 miliar," ujar kuasa hukum Syamsul, Bachtiar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/4/2018).
Bachtiar menyesalkan gugatan yang diajukan oleh MAX Pictures atas nama Ody Mulya Hidayat selaku produser. Sebab, gugatan yang diajukan Syamsul kepada MAX sendiri masih bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Intinya sih kami sangat kecewa karena kasus kan sedang bergulir di PN Jakarta Pusat," ucap dia.
Namun, Bachtiar siap menghadapi persidangan tersebut. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 23 April 2018.
Sementara itu, Ody enggan berkomentar terkait tuntutan material dan immaterial dalam gugatannya tersebut. Ia melempar persoalan itu kepada kuasa hukumnya.
"Coba tanya pengacara saya. Intinya kami tidak mau merugikan orang. Kalau mau damai monggo, kalau tidak ya tidak masalah. Kami tetap menjelaskan bahwa kami berhak atas copyright," kata Ody saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/17/205024210/max-pictures-tuntut-ganti-rugi-rp-35-miliar-kepada-penulis-naskah-asli