JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya belum tahu secara pasti tanggal berapa, tapi saya mendengar kabar berkasnya telah di limpahkan (ke PN Jaksel). Semoga dalam waktu dekat bisa segera disidangkan," ujar Aris kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/4/2018).
Saat Kompas.com mengonfirmasi Humas PN Jaksel Achmad Guntur, dia membenarkan bahwa berkas perkara atas kasus Tio Pakusadewo sudah masuk.
"Sudah," kata Guntur melalui pesan WhatsApp.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada informasi kapan sidang perdana kasus pidana Tio akan digelar.
Setelah menjalani rehabilitasi sementara di Rumah Sakit Bhayangkara Sespimma Polri, Jakarta Selatan, penahanan Tio saat ini dipindahkan ke Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.
Polisi menyatakan, di tempat tinggal Tio mereka dapati sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone. Sudah 10 tahun Tio menggunakan narkoba jenis sabu.
Mengenai kasus itu, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/18/203916010/berkas-perkara-tio-pakusadewo-dilimpahkan-ke-pn-jaksel