Sebelumnya, produser Ody Mulya Hidayat dari MAX Pictures menguggat balik Syamsul ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar.
"Masa salahin saya, dari mana ceritanya? Saya nuntut setelah filmnya beredar. Jadi mereka mencari alasan. Mereka yang bikin film, kok saya yang disalahin," kata Syamsul di sela menunggu sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta Benyamin Biang Kerok di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Menurut Syamsul, gugatannya terhadap dua rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), Falcon Pictures dan Max Pictures, tak berhubungan dengan jumlah penonton film tersebut.
"Lihat opini masyarakat, banyak yang tidak puas terhadap film itu. Waktu saya yang buat, saya bikin yang menengah ke bawah. Tapi mereka sasarannya menengah ke atas, terlalu tinggi di atas, susah dicerna," kata Syamsul.
"Film komedi tidak lucu, tidak laku, gagal. Film drama tidak menyentuh, tidak tersentuh penontonnya, gagal. Itu hukumnya," tambahnya.
Sementara kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, menjelaskan bahwa mereka baru melayangkan gugatan ke pengadilan setelah film Benyamin Biang Kerok versi tayang 1 Maret 2018 lalu.
"Yang perlu diluruskan, kami mengajukan gugatan setelah tayang, kurang lebih seminggu kami baru ajukan gugatan," kata Bakhtiar.
"Review dari pemerhati film kurang memuaskan, berarti bukan karena kami. Bahkan kami juga dianggap cari sensasi untuk menaikkan rating film benyamin," sambungnya.
Pada 5 Maret 2018 lalu, Syamsul melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Picture HB Naveen dan produser film tersebut juga menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/19/140959210/syamsul-fuad-sebut-rumah-produksi-benyamin-biang-kerok-hanya-cari