"Saya tambahin entar pakaian dalam saya, saya kasih mereka. Kaus saya untuk si Ody, pakaian dalam saya untuk pengacaranya," kata Syamsul dengan nada tinggi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Sebagai sineas senior, ia menilai rumah produksi Benyamin Biang Kerok versi baru salah menargetkan pangsa pasar.
Menurut dia, itulah yang menyebabkan film yang dibintangi Reza Rahadian itu tidak capat target 6 juta penonton.
"Saya sebagai orang film saya katakan bahwa mereka salah sasaran. Tidak bisa dicerna sama penonton. Tidak menggugah, padahal film harus menggugah," kata Syamsul.
Pada 5 Maret 2018 lalu, Syamsul melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Syamsul menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu.
Selain itu, Syamsul juga menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
Tak cuma itu, ia juga menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/19/141125110/penulis-benyamin-biang-kerok-digugat-rp-50-miliar-saya-tambah-pakaian