Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawaban Rumah Produksi Benyamin Biang Kerok terhadap Gugatan Syamsul Fuad

Atep Koswara, kuasa hukum dua rumah produksi itu, menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) siang.

"Menyerahkan jawaban atas gugatan. Jadi sidang hari ini menyerahkan jawaban udah itu aja," ujar Atep saat dijumpai usai sidang.

Namun, ia menolak menjelaskan secara rinci isi tanggapan pihaknya atas tuntutan Syamsul mengenai hak cipta film Benyamin Biang Kerok.

"Saya enggak bisa komentar," ucap Atep singkat.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengungkap tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat. Dari berkas yang ia terima, tercantum surat perjanjian pengalihan atau jual beli hak cipta film tersebut.

"Mereka menyampaikan bahwa ada perjanjian pengalihan hak cipta, ada perjanjian jual beli tahun 2010. Mereka melakukan perjanjian jual beli hak cipta atas film, kemudian di situ diatur klausul mengenai apa apa saja yang dialihkan," kata Bakhtiar. 

Hanya saja, ia belum membaca keseluruhan tanggapan dari tergugat itu sehingga belum dapat menjelaskan secara rinci.

"Perjanjian itu nama Pak Syamsul tidak ada. Jadi mereka itu dengan pihak lain. Kalau enggak salah mereka nyebutnya PT Layar Cipta Karya Mas Film," ujar Bakhtiar. 

"Materi mereka itu tentang adanya perjanjian kemudian adanya pendaftaran hak cipta film," tambahnya.

Mengenai jawaban tergugat atas gugatan kliennya, Bakhtiar akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (26/4/2018) mendatang.

Pada 5 Maret 2018 lalu, Syamsul melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Picture HB Naveen dan produser film tersebut juga menjadi pihak tergugat.

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Tak terima, salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, Max Pictures, menguggat balik Syamsul ke PN Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/19/150758110/jawaban-rumah-produksi-benyamin-biang-kerok-terhadap-gugatan-syamsul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke