Dia bungkam saat awak media menanyakan kesehatannya. Sesekali dia batuk-batuk dan menahan pilek.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim tentang kondisinya, Jennifer mengaku sehat.
"Terdakwa sehat?" tanya Majelis Hakim.
"Sehat," jawab Jennifer sembari mengangguk.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yakni penyidik Polri, Supriyono Setiawan, dan ketua RT tempat tinggal Jennifer, Gusti Rahman.
Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/19/152557810/jennifer-dunn-tampak-lemas-ditanya-hakim-mengaku-sehat