Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Tolak Berkomentar soal Gugat Balik Penulis Benyamin Biang Kerok

Sebagai informasi, Falcon Pictures dan Max Pictures merupakan dua rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi .

"Saya enggak bisa komentar soal itu (gugatan balik), enggak bisa komentar apa-apa," ucap Atep ketika ditemui usai sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta Benyamin Biang Kerok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Ia mengatakan pula bahwa kliennya dalam waktu dekat akan memberi penjelasan lebih rinci ke publik mengenai persoalan tersebut.

"Makanya saya enggak bisa komentar itu. Lebih baik tunggu aja skedul dari press con, tapi saya juga belum tahu pasti kapan," ujarnya.

"Ya, mungkin sepertinya begitu (dalam waktu dekat). Tadi kami hanya menyerahkan jawaban (di ruang sidang) dan sidang lanjut seperti biasa lah," sambungnya.

Pada 5 Maret 2018, Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Pendiri dan Produser Eksekutif Falcon Pictures, HB Naveen, juga menjadi pihak tergugat.

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok, yang mulai diputar di jaringan gedung bioskop pada 1 Maret 2018.

Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Syamsul juga menggugat mereka untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul Fuad meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa kepada masyarakat mengenai pelanggaran hak cipta tersebut.

Tak terima, salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, Max Pictures, menguggat balik Syamsul ke PN Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/19/163616310/kuasa-hukum-tolak-berkomentar-soal-gugat-balik-penulis-benyamin-biang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke