Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebut Syamsul Fuad Salah Alamat, Falcon Pictures Berniat Gugat Balik

"Jelas gugatan ke Falcon salah alamat. Kalau dia mau gugat, ya gugat yang dulu dia kerja sama siapa," kata konsultan hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso, dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018) sore.

Pada 5 Maret 2018 lalu, Syamsul Fuad menggugat Falcon Pictures dan Max Pictures ke PN Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis.

Sedangkan menurut Lydia, Syamsul adalah penulis naskah film yang bekerja di bahwa naungan rumah produksi pada saat itu.

Sehingga hak cipta cerita yang ia tulis otomatis dipegang oleh produser atau rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok pada 1972 silam.

"Ya sekarang gini tanya, 'waktu Bapak ngasih (naskah) itu, pasti dibayar kan?'. Kalau sudah dibayar, ya sudah selesai. Kecuali punya perjanjian seumur hidup misalkan. Kalau dia enggak ada perjanjian, artinya hak cipta ada pada bosnya yang dia bekerja," ujar Lydia.

"Syamsul Fuad bekerja untuk siapa pada saat itu, silakan gugat dia yang pekerjakan dia saat itu. Sedangkan kami ini (Falcon) adalah pembeli (hak cipta) kesekian dan semua hak ada pada kami ini sudah kami daftar ke Ditjen HaKI. Di perjanjian ini dituliskan kami dibebaskan dari tuntutan mana pun," ucap Lydia.

Berencana Gugat Balik

Karena merasa perlu meluruskan hal tersebut, Lydia mengatakan bahwa Falcon Pictures akan menggugat balik Syamsul Fuad.

"Nanti (Falcon gugat balik). Karena dia sudah mulai duluan, kami cuma minta tolong jangan sembarangan menggugat kalau tidak punya standing yang jelas atas sesuatu hal. Karena kami merasa direpotkan dengan adanya ini," ucap Lydia.

Namun, ia menjelaskan Falcon Pictures tak akan menuntut ganti rugi materil dengan nilai besar maupun menuding Syamsul telah mencemarkan nama baik.

"Bagi Falcon kami enggak pengin cari uang atau menyusahkan Pak Fuad. Kami hanya ingin memberikan pelajaran kalau melakukan sesuatu itu dipikirkan dahulu. Jangan sembarangan," ujar Lydia.

"Enggak (menggugat ganti rugi materil) paling seribu rupiah bayar perkara doang. Enggak usahlah (ada gugatan pencemaran nama baik). Kami menghargai Pak Fuad, waktu premiere diundang dan namanya pun ditulis di credit title, itu namanya hak moral. Tapi untuk hak ekonomi dia tidak punya," sambungnya.

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Tak terima, salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, Max Pictures, menguggat balik Syamsul ke PN Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/20/184506310/sebut-syamsul-fuad-salah-alamat-falcon-pictures-berniat-gugat-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke