Sidang perkara ujaran kebencian itu dimulai pada pukul 14.20 WIB. Fadli Zon tiba sekitar lima menit kemudian. Mengenakan batik biru, Fadli langsung duduk di bangku hadirin.
Dhani datang bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 14.00 WIB. Mengenakan setelan jas serba hitam dan menggenakan blangkon, Dhani terlihat santai dan kerap mengumbar senyum.
Dhani mengatakan menyerahkan persidangan eksepsi tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan kepada pengacara," ujar Dhani sebelum dimulai persidangan.
"Modal saya didoakan habib seluruh Indonesia. Jadi hampir semua habib, 99 persen habib mendoakan saya," sambung Dhani.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/23/154922210/fadli-zon-hadiri-sidang-eksepsi-ahmad-dhani