Eksepsi itu disampaikan oleh Dhani sebagai terdakwa, setelah eksepsi tertulis 12 lembar dibacakan oleh tim penasihat hukumnya secara bergantian.
Sebelum Ahmad Dhani menyampaikan eksepsinya secara lisan, ia lebih dulu ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Ratmoho.
"Dari Anda mengajukan eksepsi sudah atau menyerahkan ke penasihat hukum?" tanya Ratmoho.
Dhani menjawab pertanyaan Ratmoho dengan menyampaikan eksepsinya secara lisan.
"Pada intinya, dari ribuan tweet saya, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain. Kalau ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya 2010 sampai sekarang, tidak ada menghina, merendahkan saja tidak ada," ujar Dhani.
Ratmoho lantas menegaskan kepada Dhani, "Artinya lisan ya? Anda juga mengajukan eksepsi dalam tanda kutip lisan."
Kemudian, Ratmoho bertanya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan oleh Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya.
JPU pun meminta waktu untuk menanggapi eksepsi terdakwa.
"JPU menanggapi eksepsi, kami minta satu minggu untuk membalas tanggapan," ujar JPU Dedy Wibianto Atabay.
Kasus dugaan meluncurkan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari tweet-nya melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas tweet-nya itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks, dengan dugaan meluncurkan ujaran kebencian.
Dhani dituduh pula telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/23/160028910/ahmad-dhani-ajukan-eksepsi-secara-lisan-atas-dakwaan-jaksa-penuntut