Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Eksespsi, Ahmad Dhani Ragukan Dakwaan JPU

Keraguan itu berkaitan tiga tweet Dhani yang dimasalahkan JPU. Di mana, JPU menyebut bahwa seorang admin Twitter bernama Suryopratomo Bimo menyalin persis tulisan dari Dhani untuk kemudian di-tweet pada akun Twitter atas nama @AHMADDHANIPRAST.

JPU juga menyebut Bimo menerima salinan tulisan dari terdakwa melalui pesan WhatsApp

Hal itu diungkapkan Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani dalam pembacaan eksepsi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/4/2018).

"JPU tidak menjelaskan dengan detail apakah tiga unggahan Twitter tersebut merupakan hasil secara utuh tulisan yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo dalam surat dakwaannya," ujar Hendarsam.

Masih dalam eksepsinya, pihak Dhani menyebut JPU hanya menampilkan bukti screenshot dari unggahan 3 tweet di dalam Twitter Dhani, tanpa menampilkan bukti screenshot kiriman WhatsApp Dhani kepada Bimo.

Hendarsam meminta JPU membuktikan kalimat yang jelas berupa screenshot bukti tulisan yang dikirimkan Dhani kepada Bimo.

"Karena itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Karena unggahan dalam Twitter terdakwa bukanlah tulisan langsung terdakwa, melainkan tulisan Suryopratomo Bimo sebagai admin terdakwa," ucap Hendarsam.

Kasus dugaan meluncurkan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari tweet-nya melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas tweet-nya itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks, dengan dugaan meluncurkan ujaran kebencian.

Dhani dituduh pula telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/23/163606410/dalam-eksespsi-ahmad-dhani-ragukan-dakwaan-jpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke