Hal itu dikatakan kuasa hukum Tessa, Irsan Gusfrianto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
"Karena dua pihak baik penggugat maupun tergugat ada kesepakatan mau berdamai, makanya majelis hakim kasih waktu dua minggu supaya perdamaian diurus di luar pengadilan," kata Irsan.
Perdamaian itu terjadi setelah Sandy memutuskan untuk menghibahkan harta gana-gini yaitu sebuah rumah kepada anak-anak mereka.
"Karena pihak Sandy ingin menghibahkan harta bersamanya yang bagiannya dia kepada anak-anaknya," ucap Irsan.
"Dan kami selaku tergugat mewakili Tessa menerima keputusan itu. karena tujuannya kan yang utama adalah untuk kepentingan anak," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sandy sudah membatalkan kesepakatannya dengan Tessa untuk berdamai.
Sidang yang berlangsung pada hari ini pun, seharusnya beragenda bukti dan saksi dari pihak Sandy.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/24/165759210/sandy-tumiwa-dan-tessa-kaunang-sepakat-berdamai-lagi