Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jonathan Frizzy Laporkan Pria yang Ancam Perkosa Anaknya

"Ini mungkin orang psycho. Makanya tadi kami lapor polisi dan polisi juga bantuin banget. Mereka membenarkan kalau ini ancaman," kata Jonathan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Laporan Jonathan terdaftar dengan nomor LP/2307/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Jonathan mengatakan bahwa teror itu terjadi pada Senin (23/4/2018) pukul 06.25 WIB. Dari rekaman kamera pengawas rumah Jonathan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat seorang pria berbaju dan bertopi putih menyelipkan sesuatu di pagar rumah Jonathan.

"Tulisannya itu mengancam kalau kami punya anak cewek di rumah bisa diperkosa, segala macem gitu. Ada bukti CCTV sama suratnya. Ini surat yang ditulis sama orangnya," ujar Jonathan sambil menunjukkan surat ancaman tersebut.

Surat itu bertuliskan kalimat acak yang membingungkan. Namun, intunya pria yang menyebut diri sebagai Joni Senopati itu berniat melecehkan anggota keluarga Jonathan yang berjenis kelamin perempuan.

"Tulisannya kayak orang aneh gitu. Ada bahasa kotornya ini," ujar Jonathan.

Kuasa hukum Jonathan, Jamaludin Fakaubun, menambahkan sang peneror disangkakan Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tadi mencoba berdiskusi dengan pihak penyidik, kira-kira pasal berapa yang kita.. sebab kan pihak pelapor tidak tahu kan, itu kan orang tidak bertanggung jawab. Jadi dikenakan pasal itu," ucap Jamaludin.

"Isi pasalnya kurang lebih jika ancaman itu secara tertulis ataukah dengan sesuatu perjanjian secara tertulis maka ancamannya kurang lebih lima tahun penjara. Kurang lebih seperti itu," tambahnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/26/170722310/jonathan-frizzy-laporkan-pria-yang-ancam-perkosa-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke