Jaksa penuntut umum menyatakan Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.
"Kalau dakwaan yang diberikan terhadap Tio ini, dia didakwa melanggar pasal 112 dan 127. Kalau ancaman hukuman kalau 112 itu minimal 4 tahun dan 127 itu maksimal 4 tahun," kata jaksa Hatmoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/4/2018).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Tio membeli 1,06 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik klip.
Tio membeli barang tersebut dari seorang perempuan bernama Vina, yang saat ini masih menjadi buruan polisi alias DPO. Tio membeli dengan harga 1,5 juta.
"Vina datang ke rumah terdakwa di Jalan Ampera 1 dan mengantarkan empat paket klip dan terdakwa menyerahkan uang sebesar 1,5 juta kepada Vina," ucap Hatmoko dalam dakwaannya.
Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.
Tio dan tim penasihat hukumnya menerima dakwaan JPU.
"Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia," ujar Aris Marasebessy, kuasa hukum Tio.
JPU pun meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut. Sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU akan dilakukan pada 7 Mei 2018.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/30/171939010/didakwa-salah-gunakan-narkoba-tio-pakusadewo-terancam-4-tahun-penjara