Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak Dhani atas dakwaan JPU.
"Agendanya hari ini mendengarkan tanggapan dari jaksa atas eksepsi kami," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Seperti sidang kedua, Dhani tampil dengan gaya yang disebutnya keren. Dhani mengenakan blangkon dan jas berwarna hitam.
Dhani mengatakan lebih suka berpakaian seperti ini. Ia mengaku enggan menggunakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden yang dikenakannya pada sidang perdana.
"Saya tidak akan menggunakan kaus itu. Saya takut kalau pakai kaus itu akan membuat gerakan itu menjadi lebih besar," ujar Dhani.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela tersebut adalah enam tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/30/172640710/lagi-ahmad-dhani-kenakan-blangkon-dan-jas-hitam-di-persidangan